Sejarah
Daerah yang saat ini termasuk wilayah Kabupaten Kulon Progo hingga berakhirnya pemerintahan kolonial Hindia Belanda merupakan wilayah dua kabupaten, yaitu Kabupaten Kulon Progo yang merupakan wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kabupaten Adikarto yang merupakan wilayah Kadipaten Pakualaman. Kedua kabupaten ini digabung administrasinya menjadi Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 15 Oktober 1951.
Kabupaten Kulon Progo
Sebelum Perang Diponegoro
di daerah Negaragung, termasuk di dalamnya wilayah Kulon Progo, belum
ada pejabat pemerintahan yang menjabat di daerah sebagai penguasa. Pada
waktu itu roda pemerintahan dijalankan oleh pepatih dalem yang
berkedudukan di Ngayogyakarta Hadiningrat. Setelah Perang Diponegoro
1825-1830 di wilayah Kulon Progo sekarang yang masuk wilayah Kasultanan
terbentuk empat kabupaten yaitu:
- Kabupaten Pengasih, tahun 1831
- Kabupaten Sentolo, tahun 1831
- Kabupaten Nanggulan, tahun 1851
- Kabupaten Kalibawang, tahun 1855
Masing-masing kabupaten tersebut dipimpin oleh seorang tumenggung. Menurut buku Prodjo Kejawen pada tahun 1912,
Kabupaten Pengasih, Sentolo, Nanggulan dan Kalibawang digabung menjadi
satu dan diberi nama Kabupaten Kulon Progo, dengan ibukota di Pengasih.
Bupati pertama dijabat oleh Raden Tumenggung Poerbowinoto.
Dalam perjalanannya, sejak 16 Februari 1927 Kabupaten Kulon Progo dibagi atas dua kawedanan dengan delapan kapanewon,
sedangkan ibukotanya dipindahkan ke Sentolo. Dua kawedanan tersebut
adalah Kawedanan Pengasih yang meliputi Kapanewon Lendah, Sentolo,
Pengasih dan Kokap/Sermo. Kawedanan Nanggulan meliputi Kapanewon
Watumurah/Girimulyo, Kalibawang dan Samigaluh.
Berikut adalah daftar Bupati Kulon Progo sampai dengan tahun 1951 adalah sebagai berikut:
- RT. Poerbowinoto
- KRT. Notoprajarto
- KRT. Harjodiningrat
- KRT. Djojodiningrat
- KRT. Pringgodiningrat
- KRT. Setjodiningrat
- KRT. Poerwoningrat
Kabupaten Adikarto
Di daerah selatan Kulon Progo ada suatu wilayah yang masuk Keprajan
Kejawen yang bernama Karang Kemuning yang selanjutnya dikenal dengan
nama Kabupaten Adikarto. Menurut buku Vorstenlanden disebutkan bahwa pada tahun 1813,
Pangeran Notokusumo diangkat menjadi KGPA Ario Paku Alam I dan mendapat
palungguh di sebelah barat Kali Progo sepanjang pantai selatan yang
dikenal dengan nama Pasir Urut Sewu. Oleh karena tanah pelungguh itu
letaknya berpencaran, maka sentono ndalem Paku Alam yang bernama Kyai
Kawirejo I menasehatkan agar tanah pelungguh tersebut disatukan
letaknya. Dengan satukannya pelungguh tersebut, maka menjadi satu daerah
kesatuan yang setingkat kabupaten. Daerah ini kemudian diberi nama
Kabupaten Karang Kemuning dengan ibukota Brosot.
Sebagai Bupati yang pertama adalah Tumenggung Sosrodigdoyo. Bupati
kedua, R. Rio Wasadirdjo, mendapat perintah dari KGPAA Paku Alam V agar
mengusahakan pengeringan Rawa di Karang Kemuning. Rawa-rawa yang
dikeringkan itu kemudian dijadikan tanah persawahan yang Adi (Linuwih)
dan Karta (Subur) atau daerah yang sangat subur. Oleh karena itu, maka
Sri Paduka Paku Alam V lalu berkenan menggantikan nama Karang Kemuning
menjadi Adikarta pada tahun 1877 yang beribukota di Bendungan. Kemudian
pada tahun 1903 bukotanya dipindahkan ke Wates. Kabupaten Adikarta
terdiri dua kawedanan (distrik) yaitu kawedanan Sogan dan kawedanan
Galur. Kawedanan Sogan meliputi kapanewon (onder distrik) Wates dan
Temon, sedangkan Kawedanan Galur meliputi kapanewon Brosot dan Panjatan.
Bupati di Kabupaten Adikarta sampai dengan tahun 1951 berturut-turut sebagai berikut:
- Tumenggung Sosrodigdoyo
- R. Rio Wasadirdjo
- R.T. Surotani
- R.M.T. Djayengirawan
- R.M.T. Notosubroto
- K.R.M.T. Suryaningrat
- Mr. K.R.T. Brotodiningrat
- K.R.T. Suryaningrat (Sungkono)
Kritik Catatan sejarah kabupaten Adikarto
Penulisan Sejarang Kabupaten Adikarto dalam Perda Kabupaten Kulon
Progo tentang hari jadi Kabupaten Kulon Progo mengundang kritik karena
dalam penyusunannya samasekali tidak menggunakan sumber referensi
tertulis.
Penggabungan wilayah Kabupaten Adikerto dengan Kabupaten Kulon Progo
Pada tanggal 5 September 1945, Sultan Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII
mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa Kasultanan dan Pakualaman
adalah daerah yang bersifat kerajaan dan daerah istimewa dari Negara
Republik Indonesia.
Pada tahun 1951, Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII memikirkan
perlunya penggabungan antara wilayah Kasultanan yaitu Kabupaten Kulon
Progo dengan wilayah Pakualaman yaitu Kabupaten Adikarto. Atas dasar
kesepakatan kedua penguasa tersebut, selanjutnya dikeluarkan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 yang ditetapkan tanggal 12 Oktober
1951 dan diundangkan tanggal 15 Oktober 1951. Undang-undang ini mengatur
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 untuk Penggabungan
Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Adikarto dalam lingkungan
Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi satu kabupaten dengan nama Kulon
Progo yang selanjutnya berhak mengatur dan mengurus rumah-tanganya
sendiri. Undang-undang tersebut mulai berlaku mulai tanggal 15 Oktober
1951. Secara yuridis formal Hari Jadi Kabupaten Kulon Progo adalah 15
Oktober 1951, yaitu saat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951 oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar